Sepanjang tahun 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 287 perkara - MYnetwork
Headlines News :
Home » » Sepanjang tahun 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 287 perkara

Sepanjang tahun 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 287 perkara

Written By Unknown on Minggu, 06 Januari 2013 | 03.35

Headline
Mahkamah Konstitusi (MK) - Ist
ILAH.COM, Jakarta - Sepanjang tahun 2012, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 287 perkara. Dari jumlah tersebut, 207 perkara diantaranya atau sebesar 72 persen telah dijatuhkan vonis oleh MK. Sementara sisanya sebanyak 28 persen masih dalam proses.

Demikian data yang dirilis MK, dalam acara konferensi kinerja MK tahun 2012 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (02\01\13).

"Saya sampaikan bahwa pada tahun 2012 kita menangani perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) sebanyak 169 atau setara dengan 59%. Sementara, Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 112 perkara (39%) dan sisanya Sengketa Kewenangan Lembaga Negara sebanyak 6 perkara (2%)," ujar Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi.

Mahfud mengatakan, sepanjang tahun 2012 ini MK lebih banyak menolak permohonan perkara dengan persentase 43 persen. Ia beralasan, banyak pemohon yang tidak memiliki kedudukan hukum namun tetap mengajukan permohonan ke MK.

"Secara garis besar, permohonan-permohonan yang masuk ke MK masih disertai argumentasi dan alat bukti yang lemah. Faktanya hanya 20 persen perkara yang dikabulkan," jelasnya.[jat]
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support By: lubainet
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. MYnetwork - All Rights Reserved
Modified Design by Tempat donwload | Berita terkini ajelem