Mahkamah Konstitusi (MK) - Ist
Demikian data yang dirilis MK, dalam acara konferensi kinerja MK tahun 2012 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (02\01\13).
"Saya sampaikan bahwa pada tahun 2012 kita menangani perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) sebanyak 169 atau setara dengan 59%. Sementara, Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 112 perkara (39%) dan sisanya Sengketa Kewenangan Lembaga Negara sebanyak 6 perkara (2%)," ujar Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi.
Mahfud mengatakan, sepanjang tahun 2012 ini MK lebih banyak menolak permohonan perkara dengan persentase 43 persen. Ia beralasan, banyak pemohon yang tidak memiliki kedudukan hukum namun tetap mengajukan permohonan ke MK.
"Secara garis besar, permohonan-permohonan yang masuk ke MK masih disertai argumentasi dan alat bukti yang lemah. Faktanya hanya 20 persen perkara yang dikabulkan," jelasnya.[jat]
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !